tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kritik publik soal pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedatangan pihaknya dalam rangka pemeriksaan perkara dan mengecek kesehatan Enembe. Mereka sudah melakukan kajian apakah tindakan tersebut melanggar atau tidak.
"Terkait kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman tersangka LE di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka. Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan JPU, seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," Kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Ali menegaskan kedatangan penyidik dan pimpinan dalam hal ini Firli, mengacu pada Pasal 113 KUHAP yang menyatakan 'jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.'
Ali menyebut pemeriksaan jemput bola yang dilakukan KPK sebagai bentuk keseriusan untuk menuntaskan perkara tersebut. KPK juga membawa tim dokter dari internal dan IDI karena ingin mengecek kesehatan Enembe demi kepstian hukum.
Ia pun mengklaim kehadiran Firli di kediaman Enembe bersama penyidik KPK lainnya telah sesuai aturan. "Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku," jelas Ali.
Ali menegaskan kegiatan dimaksud dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan dipublikasikan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dengan tetap mematuhi aturan kode etik.
"Kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," ucap Ali.
KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari polisi, TNI, hingga BIN yang ikut mengawal pemeriksaan Enembe.
"KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," jelas Ali.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Firli berpotensi melanggar Undang-Undang KPK karena bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
"Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun," ujar Boyamin dikutip dari Antara pada Jumat (4/11/2022).
Boyamin menegaskan tidak ada sejarahnya pimpinan KPK menemui orang yang tengah diperiksa oleh penyidik. Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.
"Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka," pungkasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky